Pajak Diselewengkan…Duh Sembarangan Negeri Ini
Juni 13th, 2008
Pembayar Pajak Penghasilan atau PPh orang pribadi dilaporkan hanya mencapai 848.331 orang atau 8,48 persen dari total pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP yang mencapai 10 juta. Ini menjadi perhatian karena basis pembayar pajak sebagai sumber pendapatan negara utama masih lemah.
Tarif PPh orang pribadi dihitung secara progresif mulai dari 5 persen hingga 30 persen, tetapi tarif efektifnya (tarif yang menjadi dasar penerimaan negara dari PPh secara riil) rata-rata 21 persen hingga 23 persen. Penerimaan negara makin tergerus oleh perilaku orang kaya Indonesia yang berupaya mencari negara dengan tarif pajak rendah.
Singapura menerapkan tarif 17 persen untuk PPh orang pribadi, sedangkan di Indonesia mulai dari 5 persen hingga 30 persen sehingga banyak orang kaya Indonesia untuk menetap di Singapura untuk membayar pajak lebih rendah. Rendahnya pembayar PPh disebabkan sebagian besar pemilik NPWP berpendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni Rp 13,2 juta per tahun. Tujuan utama Ditjen Pajak menghimpun NPWP baru untuk mengumpulkan data aset dan utang wajib pajak.
Kelompok pembayar pajak
Saat ini, jumlah orang yang membayar PPh hingga Rp 50 juta per tahun mencapai 676.000 orang dengan total setoran Rp 459 miliar, yang embayar PPh antara Rp 51 juta dan Rp 100 juta mencapai 67.000 orang dengan total Rp 579 miliar, serta yang membayar PPh antara Rp 101 juta dan Rp 200 juta sebanyak 60.400 orang dengan nilai Rp 1,3 triliun.
Adapun jumlah orang yang membayar PPh antara Rp 201 juta dan Rp 300 juta per tahun mencapai 18.000 orang dengan nilai setoran Rp 950 miliar, yang membayar PPh antara Rp 301 juta dan Rp 500 juta sebanyak 13.100 orang dengan nilai Rp 1,31 triliun, serta pembayar PPh antara Rp 501 juta dan Rp 1 miliar sebanyak 8.243 orang senilai Rp 1,687 triliun.
Pada kelompok atas, ada 3.276 orang yang membayar PPh antara Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dengan nilai Rp 1,456 triliun, 1.901 orang yang membayar pajak antara Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar senilai Rp 2,88 triliun, serta pembayar pajak di atas Rp 5 miliar mencapai 411 orang dengan nilai setoran Rp 1,4 triliun. Ternyata lebih banyak orang berpenghasilan rendah yang membayar PPh dibanding orang kaya, sembarangan.
Sumber: Kompas
Entry Filed under: Bisnis
1 Comment Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed










1. tarasinta | Juni 13th, 2008 at 10:46 am
Oh Indonesiaku…sedih Aku..